Banyumas Raya
Menindaklanjuti hasil rapat antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Dukcapil, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, ATSI, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) serta perwakilan operator seluler, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli meminta segala operator buat langsung menindaklanjuti hasil kesepakatan meeting tersebut.
- 254 juta nomor yg tervalidasi pasca registrasi kartu prabayar
- Sepakat, para penjual kartu SIM boleh registrasikan lebih dari 3 nomor
- Sudah 300 juta nomor prabayar diregistrasi
Saya meminta operator seluler langsung menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yg dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yg bisa berupa e-license atau kontrak elektronik, ujar Ramli dalam informasi persnya, Jumat (18/5).
Di samping itu, Ia juga meminta operator langsung menyesuaikan sistem registrasi pelanggan dengan mengadopsi kesepakatan tersebut. Hasil kesepakatan menyebutkan bahwa outlet dapat melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya tanpa adanya pembatasan jumlah nomor per pelanggan.
Selain itu, sistem operator harus mampu mengidentifikasi gerai atau outlet yg melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan. Sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka bisa teridentifikasi gerai atau outlet yg melakukan registrasi.
Seluruh operator bersiap melaksanakan kesepakatan yg dikerjakan di Kementerian Setneg bagi memberikan wewenang kepada outlet bagi melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya sesuai kesepakatan dengan KNCI, ujar Merza.
Meskipun semua proses pemberian wewenang ini diberi tenggat waktu harus telah dilaksanakan paling lambat 21 Juni 2018, namun pemerintah mengharapkan agar hal tersebut mampu dikerjakan oleh semua operator lebih cepat dari waktu yg ditentukan.
Kebijakan terkait pemberian wewenang kepada outlet buat melakukan registrasi ini ditegaskan Ramli yaitu komitmen pemerintah bagi menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yg menjadi salah sesuatu penyokong industri telekomunikasi. [ara]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com