Banyumas Raya
Bagi Anda yg belum meregistrasikan kartu SIM, segeralah! Pasalnya dalam hitungan hari, registrasi kartu SIM mulai berakhir, yakni pada 28 Februari 2018.
- Bagi orang Rusia, 6 kata bahasa Indonesia ini terdengar aneh di telinga mereka
- Pertemanan ‘mewah’ ala Teuku Wisnu – Tommy Kurniawan
- Novel Baswedan konsultasi dengan dokter sebelum pulang ke Indonesia
Cara registrasi kartu SIM ini sangat mudah, cuma dengan mengirim SMS ke 4444 berisi data diri dari nomor KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP.
Nah, untuk kamu yg merasa telah mendaftar ulang tapi lupa apakah benar-benar telah mendaftar atau belum, kamu dapat mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator.
Untuk diketahui, sejak Senin, 20 November 2017, pelanggan seluler telah dapat mengecek nomor mereka yg teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yg disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web.
Selain itu, fitur ini juga bisa mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang yang lain atau oknum tertentu.
Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yg telah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan cuma diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
Berikut daftarnya:
1. Telkomsel
Bisa dicek melalui website di tautan ini
2. XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan
3. Tri (3)
Bisa dicek melalui website di tautan ini
4. Indosat
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5. Smartfren
Bisa dicek melalui website di tautan ini
Sumber: Liputan6.com [ega]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com