Belum Registrasi Kartu Prabayar Siap-siap Besok Diblokir

oleh -4818 Dilihat

Banyumas Raya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan kembali terkait tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar. Tenggat waktu registrasi prabayar itu berakhir pada hari ini, Rabu (28/2).

BERITA TERKAIT
  • Cara cek registrasi kartu berdasarkan operator
  • Sekarang hari terakhir registrasi kartu, ini caranya bagi Anda yg belum
  • Menkominfo: Registrasi kartu prabayar ditutup besok

“Blokir itu mampu dikerjakan per 1 maret 2018 atau besok. Kita udah bicara sama operator terkait hal ini,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2).

Dikatakannya, pelanggan yg tak melakukan registrasi ulang sampai habis hari ini, mulai dikerjakan pemblokiran layanan secara bertahap, antara lain; akan 1 Maret 2018 dikerjakan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

“Dalam kondisi ini, pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta memakai data internet,” katanya.

Setelah itu, bila pelanggan masih membandel sampai dengan 31 Maret 2018, maka akan 1 April 2018 dikerjakan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan tak dapat menerima SMS.

“Ini berarti pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tak mampu menerima panggilan dan SMS. Tapi masih dapat memakai layanan data. Jadi dapat melakukan registrasi melalui website operator atau gerai operator selular,” ungkap dia.

Barulah, seandainya sampai dengan tanggal 30 April 2018 tetap tak melakukan registrasi, pada tanggal 1 Mei 2018 dikerjakan pemblokiran total. Artinya, seluruh layanan pelanggan diblokir termasuk layanan datanya.

“Selama belum dikerjakan pemblokiran total, pelanggan masih tetap bisa melakukan registrasi ulang,” katanya.

Dilanjutkannya, seandainya nantinya masih ada pelanggan yg mengalami persoalan tak mampu melakukan registrasi kartu prabayarnya karena no KK dan NIK-nya, mampu mengunjungi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, terdapat sebanyak 305.782.219 nomor pelanggan yg telah diregistrasikan Diprediksikan, buat total kartu prabayarnya sendiri yg tersebar berjumlah 376 juta.

“Kami himbau agar tak dengan memakai NIK dan No KK secara tanpa hak bagi melakukan registrasi, termasuk yg diperoleh dari internet dan sumber lain, karena yaitu pelanggaran hukum,” terangnya. [tsr]

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.