Banyumas Raya

– Pemerintah kini tengah memamerkan keseriusannya bagi memberantas penggunaan ponsel ilegal ( BM, black market) di Indonesia. Pada Agustus mendatang, regulasi yg mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut mulai ditandatangani.
Regulasi tersebut berbentuk Peraturan Menteri (Permen). Dalam hal ini, setidaknya ada tiga kementerian yg terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan. Namun, ia tak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.
Baca juga: Rencana Blokir Ponsel BM di Indonesia Semakin Menguat
“Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019, harus tanda tangan 3 Peraturan Menteri terkait pemblokiran lewat IMEI,” ungkap Janu melalui pesan singkat kepada Tekno, Rabu (3/7/2019).
Janu turut menyebutkan bahwa, bagi menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yg para anggotanya berasal dari ketiga kementerian mulai dibentuk.
“Berdasarkan hasil rapat, langsung dibentuk tim antar kementerian terkait pemblokiran lewat IMEI,” lanjutnya.
Mesin identifikasi ponsel BM
Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yg bisa mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja memakai nomor IMEI yg melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS mulai memindai nomor IMEI mana saja yg terdaftar di database dan mana yg tidak. Jika tak terdaftar, maka ponsel dengan nomor IMEI tersebut mulai dianggap sebagai ponsel ilegal.
Baca juga: Beda Harga Rp 300.000, Ponsel Xiaomi “BM” Masih Banyak Diburu
Kendati demikian, Janu tak merinci apakah mesin ini mulai akan diaktifkan setelah ketiga Peraturan Menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.
Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah sesuatu kementerian yg terlibat, belum memberikan informasi resmi terkait hal ini.
Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian.
Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yg mampu mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya
Sementara, Kementerian Kominfo nantinya mulai meminta operator seluler bagi memblokir jaringan yg digunakan oleh ponsel yg teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan mulai mengawasi perdagangan ponsel.
Pihak Kemenperin juga dua waktu dahulu menyampaikan bahwa ponsel ilegal tak mulai mampu digunakan di Indonesia. Namun, ini tak serta merta berarti ponsel ilegal yg telah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI.
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

