Banyumas Raya
JAKARTA, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertegas kebijakan soal registrasi kartu SIM prabayar yg tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2016.
Pelanggan seluler cuma dapat mendaftarkan sesuatu NIK bagi maksimal tiga nomor per operator seluler. Jika lebih dari itu, dipersilakan mendaftar via gerai resmi operator seluler atau outlet pihak ketiga.
“Jika memang outlet dan operator bekerja sama, maka outlet dapat menjadi gerai punya mitra,” kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, Rabu (9/5/2018).
“Soal kerja sama dan prosedurnya seperti apa, kita serahkan ke operator dan outlet, karena hal tersebut masuk ke dalam ranah bisnis penjualan kartu,” ia menambahkan.
Baca juga : Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler
Pengawasan pemerintah
Dibukanya akses tanpa batas bagi outlet pihak ketiga menimbulkan kekhawatiran, terutama menyangkut penyalahgunaan NIK dan KK. Salah sesuatu contoh kasusnya adalah insiden sesuatu NIK dipakai mendaftar 2,2 juta kartu SIM prabayar dua ketika lalu. (Baca juga : 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta Nomor Prabayar, Ini Tindakan Kominfo)
Menanggapi hal ini, Dirjen PPI Kominfo, Ahmad M. Ramli, menyampaikan pemerintah memutuskan sistem pengawasan yg diharapkan dapat mencegah berbagai mudarat.
Pertama, seluruh nomor yg registrasi wajib memakai NIK dan KK yg berhak. Jika didaftarkan via outlet, registrasi cuma boleh mengatasnamakan pelanggan akhir (end user), bukan atas nama pedagang atau outlet-nya.
Kedua, operator wajib melaporkan NIK yg dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor. Pelaporan itu dikerjakan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Ketiga, basis data dan sistem di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diklaim bisa mendeteksi nomor yg didaftarkan memakai robot.
“Itu kelihatan dari berapa nomor per detik yg didaftar,” ujarnya via pesan singkat.
Jika ketahuan menggunakan robot, pemerintah mulai meminta operator seluler memblokir nomor-nomor tersebut. Hal ini pula yg dikerjakan saat 2,2 juta nomor prabayar ketahuan didaftarkan secara tidak wajar dengan sesuatu NIK.
Ketut menambahkan, setiap perjanjian antara operator seluler dengan outlet pihak ketiga semestinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Karenanya, pelanggaran dapat lebih terkontrol karena ada kesepakatan yg mengikat.
“Secara hukum operator dapat mengikat outlet yg nakal dan bisa dikenakan sanksi,” ia berujar.
Baca juga : Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yg Telanjur Diregistrasi
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com