PURBALINGGA – Sebanyak 300 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kabupaten Purbalingga segera diperbaiki. Jumlah alokasi anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp6 miliar.
Anggaran rehabilitasi ratusan unit RTLH tersebut berasal dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dianggarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) Republik Indonesia, tahun 2021.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BPPP) Wilayah Jawa III Kementrian PUPR, Akhyat Dwianto, menjelaskan, program BSPS ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dirjen Perumahan Kementrian PUPR, tahun ini mengalokasikan program BSPS kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebanyak 300 unit rumah, (senilai) @Rp20 juta (per rumah), sehingga totalnya senilai Rp6 miliar,”ujar Akhyat, pada acara Penyerahan Virtual Account Kepada Penerima BSPS, di pendapa Dipokusumo Purbalingga, Senin (30/8/2021).
Akhyat mengingatkan kepada semua yang terlibat dalam program ini untuk mentaati aturan. Penggunaan anggaran BSPS yang dananya berasal dari Kementrian PUPR harus tepat sasaran, harus patuh mutu, tepat biaya, tepat waktu dan tertib administrasi.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, berharap, target program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Kabupaten Purbalingga dapat ditambah, yakni setidaknya sama dengan tahun sebelumnya, sekitar 750 unit rumah. Pasalnya, Purbalingga masih masuk dalam peringkat lima besar kemiskinan di Jawa Tengah.
“Kemiskinan di Purbalingga masuk lima besar, rumah tidak layak huni masih banyak. Meskipun kami menganggarkan dalam APBD melalui kegiatan Rehab RTLH,” tuturnya.
Bupati Tiwi juga meminta para camat dan kepala desa untuk turut membantu pelaksanaan program rehabilitasi RTLH tersebut, meskipun ada fasilitator program BSPS di lapangan. Tugas para camat dan kades adalah mengawall dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemugaran RTLH, serta melakukan kerja sama dengan kelompok penerima, agar bantuan BSPS dapat tepat sasaran, tepat kualitas, mutu dan tepat administrasi.
“Bagaimana dana Rp20 juta dapat dikelola dengan baik, material yang digunakan sesuai spesifikasi yang ada. Jangan sampai kesalahan administrasi, malah justru menjerumuskan kita ke ranah hukum. Apapun yang namanya administrasi harus dikelola dengan baik,” pinta Tiwi.