Banyumas Raya

JAKARTA, – Beragam peristiwa mampu saja terjadi di jalan raya. Paling baru dan sedang viral di dunia maya adalah kejadian yg berlangsung Rabu (22/8/2018).
Seorang warga net dengan akun @ap_reza menceritakan pengalaman tak menyenangkan ketika tengah berkendara di jalur tol Jagorawi, Rabu pagi. Ia dihadang dan mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari oknum cuma karena permasalahan sepele yakni rem mendadak.
“Kronologi sekitar jam 10.00 WIB di jalan tol Jagorawi arah Jakarta dari Cibubur. Jalan tol agak padat, aku mengemudikan sedan melakukan rem sedikit mendadak karena mobil di depan aku juga rem mendadak,” ungkap akun @ap_reza yg bernama asli Reza Prasetyo tersebut.
Ternyata di belakang kendaraannya, sebuah mobil Chevrolet Captiva B 1207 TGZ merasa emosi akibat rem mendadak tersebut. Selepas gerbang tol, mobil tersebut memblokir jalan kendaraan miliknya dan segera turun mengkonfrontasi Reza serta adiknya yg masih SMP.
Adiknya yg bernadama Rayhan yg turun duluan berusaha melerai segera dipukul oleh oknum tersebut. Akibatnya hidungnya segera berdarah dan hasil dari pemeriksaan tulang hidungnya bergeser.
Baca juga: Minim Empati, Sumber Masalah Konflik di Jalan Raya
“Kejadian tersebut didokumentasikan video dan si oknum dengan bangganya mengangkat jempolnya setelah memukul adik aku hingga terluka. Mohon disebarkan karena oknum ber-plat Mabes TNI tersebut segera hilang setelah kerumunan mencegah perkelahian. Tanpa tanggung jawab sedikitpun memukul seorang anak berumur 14 tahun,” ucap Reza.
Reza dan keluarga pun segera melaporkan tindakan main hakim sendiri tersebut ke Reskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini kasusnya tengah ditangani pihak kepolisian.
Postingan Reza tersebut viral sejak Rabu lalu. Kasusnya di unggah ulang berbagai akun media sosial yg berharap pelaku langsung ditemukan.
Tindak Pidana
Kejadian cekcok di jalan raya antara pengguna jalan hingga menyebabkan terluka bukan kali ini saja terjadi. Kemampuan berkendara, keadaan lingkungan dan psikologis dapat jadi pemicu seseorang melampiaskan emosi di jalan raya.
Konsekuensi tindakannya pun berakibat fatal dan viral. Terutama setelah teknologi ketika ini yg bisa menyebarkan tindakan pelaku dengan cepat dan diketahui bayak pihak. Tidak sedikit, setelah kejadian viral kehidupan para pelaku berubah karena berurusan dengan pihak berwajib.
Dalam masalah ini, penyelesaian persoalan dengan mengacu pada UU Angkutan Jalan dan Lalu lintas tak mampu dilakukan. Sebab telah terjadi kontak fisik antara sesuatu orang dengan yg lain. Akibatnya digunakan pasal pidana.
Baca juga: Kurang Sadar Aturan Lalu Lintas, Penyebab Konflik di Jalan
MIsal saja pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pada ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama beberapa tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat dua, seandainya perbuatan mengakibatkan luka berat yg bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Bisa juga memakai pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebab korban diketahui masih berumur 14 tahun. Ancamannya adalah penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Beruntung Reza dan keluarga tak membalas tindakan pelaku dan lebih memilih mendokumentasikan kejadian tersebut buat kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
Kejadian kekerasan anak dibawah umur tadi siang.. Pelaku emosi dan pukul anak usia 14 tahun… . Mobil pelaku Captiva Hitam B 1207 TGZ . Untuk kronologinya geser.. >>>
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

