Banyumas Raya

JAKARTA, – Selain belum menetapkan suara seperti apa yg kan digunakan buat kendaraan listrik, ternyata Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) juga belum memiliki dua fasilitas penunjang uji layak lainnya baik buat mobil atau sepeda motor listrik.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, ada tiga alat yg belum terfasilitasi di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yg berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya adalah pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik, pengujian perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan kemudian alat pengisian ulang energi listrik buat baterainya.
Baca juga: Kemenhub Berikan Kemudahan Uji Tipe Kendaraan Listrik
“Jadi tiga alat pengujian itu sampai ketika ini kalian belum punya, tetapi sampai 2021 mulai kita siapkan dan kita telah benar-benar bersiap melakukan pengujian kendaraan bermotor listrik di 2021 sesuai filosofi Perpres,” ujar Budi dalam pemaparannya di diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM diJakarta, Jumat (23/8/2019).
DFSK Glory E3.Budi menjelaskan ketiga alat tadi juga menjadi poin perbedaan antara pengujian uji layak kendaraan bermotor listrik dan mesin konvensional. Sementara bagi pengujian lainnya hampir sama.
Baca juga: Kendala Mobil Listrik Murni di Indonesia
Semua alat yg belum dimiliki tersebut mulai akan dilengkapi secara bertahap pada 2020. Dengan begitu, diharapkan pada 2021 segala uji layak kendaraan listrik telah mampu berjalan sesuai yg sudah diregulasikan.
“Sejak PP kendaraan listrik terbit, diberikan waktu beberapa tahun bagi persiapan, sejalan dengan itu kalian juga mulai mempersiapkan dua hal. Rencana dari pembangunan fasilitas sampai melengkapi alat pengujian termasuk noise tadi, jadi kalian harap 2021 segala sudah ready,” kata ujar Budi.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

