Banyumas Raya

Stuttgart – Porsche dijatuhi denda sebesar 535 juta euro atau sekitar Rp8,6 triliun oleh pengadilan di Jerman karena kecurangan uji emisi diesel.
Mengutip Reuters, jaksa penuntut di pengadilan Stuttgart menyampaikan bahwa departemen pengembangan Porsche sudah mengabaikan kewajiban hukum, sehingga mobil diesel yg dijual menyemburkan tingkat polusi berlebihan.
Denda terhadap Porsche mengikuti hukuman 1 miliar euro yg dijatuhkan pengadilan kepada Volkswagen, dan denda 800 juta euro bagi Audi pada tahun lalu.
Otoritas AS mengungkapkan bahwa kecurangan emisi yg dikerjakan secara sistematis oleh Volkswagen pada 18 September 2015, memicu skandal bisnis terbesar dalam sejarah perusahaan otomotif.
Secara total, Porsche, Audi maupun VW sebagai merek yg tergabung dalam grup Volkswagen AG menelan denda hingga 30 miliar euro.
VW, Porsche, dan Audi menjual mobil bermesin diesel yg gagal memenuhi aturan lingkungan, serta melakukan kecurangan pada uji emisi.
Jaksa penuntut menyampaikan Porsche tak mengajukan banding atas denda tersebut. Porsche mengkonfirmasi denda itu dan menyampaikan proses penuntutan terhadap perusahaan telah berakhir.
Denda tersebut tak mulai menghentikan proses hukum yg sedang berlangsung terhadap orang perorangan (insinyur, manajer dan petinggi perusahaan yg diduga terlibat) sehubungan dengan manipulasi diesel Porsche, tambah jaksa penuntut.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com

