Banyumas Raya

JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR,) menyatakan, sistem integrasi transaksi di tol Jakarta Outer Ring Road ( JORR) langsung diberlakukan. Dampaknya, mulai ada penyesuai tarif baru di ruas yg terintegrasi.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, mengatakan, konsep integrasi mulai berdampak para perubahan tarif, tetapi bukan buat menaikkan justru menurunkan dari yg berlaku ketika ini.
“Tujuan integrasi adalah menurunkan biaya logistik, sehingga kalau diintegrasikan tarif golongan 1 mulai turun menjadi Rp 15.000, sedangkan golongan IV-V menjadi Rp 30.000,” ucap Budi dalam siaran resmi Jasa Marga (Persero), Sabtu (15/9/2018).
Baca juga: Siap-siap Macet, Ada Buka Tutup di Tol Cikampek
Untuk ketika ini sendiri, tarif kendaraan golongan I sebesar Rp 34.000 dan bagi golongan V besarnya mencapai Rp 94.500. Dengan pemberlakukan integrasi tersebut, maka golongan I mulai turun sebanyak Rp 19.000, sementara golongan V Rp 64.500.
Basuki menjelaskan buat ruas mulai masuk dalam integrasi JORR dimulai dari Seksi W1 yg meliputi SS Penjaringan-Kebon Jeruk, Seksi W2 Utara dari Kebon Jeruk-Ulujami, Seksi W2 Selatan akan dari Ulujami-Pondok Pinang, Seksi S dari Pondok Pinang-Taman Mini.
Ilustrasi gerbang tol.Berlanjut ke Seksi E1 dari Taman Mini-Cikunir, Seksi E2 Cikunir-Cakung, Seksi E3 dari Cakung-Rorotan, Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NA dari Rorotan-Kebon Bawang, dan Tol Ulujami sampai Pondok Aren.
Dengan pemberlakukan integrasi JORR, pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp 3.000 bagi golongan I. Sedangkan ruas tol Ulujami-Pondok Aren yg menuju Ulujami dikenakan tarif Rp 15.000, naik Rp 2.500 dari yg ketika ini sebesar Rp 12.500.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

