Banyumas Raya

JAKARTA, – Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia ( SNI), maka akan 10 September 2019 otomatis segala para pelaku usaha pelumas wajib telah mengantongi sertifikat SNI. Termasuk mencantumkan logo SNI pada kemasan produk juga pada oli impor.
Menurut Taufiek Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian (Kemeperin), bila pada waktu yg ditentukan masih mendapatkan pelumas yg dipasarkan tanpa mencantumkan logo SNI, maka mulai dikenakan sanksi.
“Semua produk pelumas yg beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI akan September 2019. Jika melanggar, perusahaan mulai menerima sanksi pidana dan denda. Jika ada pelumas yg yg SNI-nya palsu, mereka melanggar peraturan yg terancam denda mencapai Rp 50 miliar sesuai UU tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ujar Taufiek dalam FGD yg digelar di Jakarta, Rabu (27/3/2019) lalu.
Baca juga: Biaya SNI Dinilai Mahal, Ini Tanggapan Asosiasi Pelumas Indonesia
Adapun pelumas yg diwajibkan memiliki SNI per 10 September 2019 mendatang ada tujuh macam sesuai yg tercantum dalam pasal 3. Mulai dengan pelumas mesin bensin 4 tidak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tidak sepeda motor, mesin bensin 2 tidak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tidak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.
Pada pasal selanjutnya mengatkan bila wajib SNI Pelumas berlaku buat segala pelumas yg beredar di Tanah Air. Baik yg diproduksi lokal dalam negeri atau pun impor diwajibkan mengikuti pemeriksaan proses produksi yg dikerjakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan uji fisika kimia di laboraturium pengujian bagi menjalani uji mutu dan kualitas porduk yg telah ditunjuk Kemenperin.
Pelumas kendaraanDalam pasal 53 juga ikut disebutkan bila ketika peraturan akan berlaku pada 10 November 2019, pelumas lokal tanpa logo SNI yg termasuk dalam tujuh macam tadi, harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsennya. Sementara buat pelumas impor mulai diberi beberapa pilihan, dimusnahkan atau diekspor kembali dengan ongkos yg ditanggung oleh importir.
Baca juga: Mampukah Wajib SNI Hapus Peredaran Oli Palsu?
Lebih lanjut, Taufiek juga menegaskan bila adanya regulasi ini bukan buat mematikan atau menghambat importir pelumas dalam berbisnis di Indonesia. Tapi agar terbuka persaingan usaha yg sehat dan meningkatkan kapasitas produksi industri pelumas nasional.
“Kami tak melarang impor, tapi pelumas impor juga harus bersaing sehat dengan pelumas yg diproduksi di Indonesia yg sesuai standar SNI,” kata Taufiek.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

