Banyumas Raya

JAKARTA, – Informasi yg sangat menarik minat masyarakat bagi membaca, merupakan tentang rencana polisi menghapus data kendaraan seandainya STNK mati 2 tahun berturut-turut. Sebab, yg tak membayar pajak, kendaraan itu segera menjadi barang rongsokan.
Selain itu, masyarakat juga penasaran dengan apa kelebihan dari Mitsubishi Outlander PHEV yg milik banderol Rp 1,2 miliar. Terakhir, banyak juga yg mencari keterangan tentang Mitsubishi Xpander bekas.
Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Jumat 12 Juli 2019:
1. Penghapusan Data Kendaraan seandainya STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dalam waktu beberapa tahun berturut-turut. Target, tahun ini dapat direalisasikan dan berlaku secara nasional buat mobil dan sepeda motor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan telah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca selengkapnya: Penghapusan Data Kendaraan seandainya STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
2. STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
Mobil rusak yg mau di Ketok MagicKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan, bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu beberapa tahun berturut-turut.
Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut buat dapat direalisasikan di tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan telah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca selengkapnya: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
3. Ini yg Dimaksud STNK Mati 2 Tahun
SWDKLLJ yg tertera pada lembar STNK.Korlantas Polri tahun ini mulai memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yg menunggak pajak selama beberapa tahun berturut-turut. Regulasi ini berlaku secara nasional buat mobil dan sepeda motor.
Lantas, bagaimana prosedur mengenai aturan itu? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil atau motor tak membayar pajak selama beberapa tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, merupakan setiap lima tahun.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

