Pengemudi Wajib Paham Tentang Aturan Batas Kecepatan Kendaraan Di Tol

oleh -380 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Mengemudikan kendaraan di jalan Tol tak boleh sembarangan, sebab telah diatur segalanya oleh pemerintah. Termasuk mengenai batas kecepatan minimum dan maksimum suatu kendaraan.

Aturan tersebut bukan cuma semata-mata karena mementingkan faktor keselamatan saja. Tetapi ada dua faktor yang lain yg juga diperhatikan ketika mengatur dulu lintas di jalan tol.

Baca juga: Jangan Tunggu Ditilang, Ingat Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Tol

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, ketika menangani dahulu lintas kepolisian memikirkan yg namanya konsep klasik.

Polisi memakai alat speed gun buat mengukur kecepatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dalam penutupan Operasi Zebra Lodaya 2017, Selasa (14/11/2017)./Farida Farhan Polisi memakai alat speed gun buat mengukur kecepatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dalam penutupan Operasi Zebra Lodaya 2017, Selasa (14/11/2017).

“S = V x T. S itu jarak tempuh, V kecepatan, dan T waktu tempuh. Seharusnya, itu segala ideal,” ujar Chrysnanda, ketika dihubungi , belum lama ini.

Chrysnanda menambahkan, seandainya batas kecepatan kendaraan dilanggar dampaknya mampu bermacam-macam.

“Kalau batas kecepatan minimal dilanggar terjadi perlambatan, sedangkan batas kecepatan maksimal dilanggar mampu menyebabkan kecelakaan,” kata Chrysnanda.

Baca juga: Denda Setengah Juta Menanti Jika Langgar Batas Kecepatan di Tol

Terjadinya perlambatan mampu menyebabkan penumpukan kendaraan. Sehingga, seandainya terjadi kondisi darurat di ruas jalan tol, dapat memperlambat atau mempersulit proses penanganan.

Petugas mengatur dahulu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). PT Jasa Marga (Persereo) Tbk memberlakukan sistem sesuatu arah (one way) sejak pukul 14:05 WIB bagi kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta yg dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 hingga gerbang tol Cikampek Utama KM 70 yg rencananya mulai diberlakukan hingga Minggu (9/6/2019).ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengatur dahulu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). PT Jasa Marga (Persereo) Tbk memberlakukan sistem sesuatu arah (one way) sejak pukul 14:05 WIB bagi kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta yg dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 hingga gerbang tol Cikampek Utama KM 70 yg rencananya mulai diberlakukan hingga Minggu (9/6/2019).

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.