Banyumas Raya
JAKARTA, – Mengemudikan kendaraan di jalan Tol tak boleh sembarangan, sebab telah diatur segalanya oleh pemerintah. Termasuk mengenai batas kecepatan minimum dan maksimum suatu kendaraan.
Aturan tersebut bukan cuma semata-mata karena mementingkan faktor keselamatan saja. Tetapi ada dua faktor yang lain yg juga diperhatikan ketika mengatur dulu lintas di jalan tol.
Baca juga: Jangan Tunggu Ditilang, Ingat Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Tol
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, ketika menangani dahulu lintas kepolisian memikirkan yg namanya konsep klasik.
“S = V x T. S itu jarak tempuh, V kecepatan, dan T waktu tempuh. Seharusnya, itu segala ideal,” ujar Chrysnanda, ketika dihubungi , belum lama ini.
Chrysnanda menambahkan, seandainya batas kecepatan kendaraan dilanggar dampaknya mampu bermacam-macam.
“Kalau batas kecepatan minimal dilanggar terjadi perlambatan, sedangkan batas kecepatan maksimal dilanggar mampu menyebabkan kecelakaan,” kata Chrysnanda.
Baca juga: Denda Setengah Juta Menanti Jika Langgar Batas Kecepatan di Tol
Terjadinya perlambatan mampu menyebabkan penumpukan kendaraan. Sehingga, seandainya terjadi kondisi darurat di ruas jalan tol, dapat memperlambat atau mempersulit proses penanganan.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com