Banyumas Raya
JAKARTA, – Penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) di DKI Jakarta, mundur lagi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan lelang proyek, dan anggaran Rp 40,9 miliar dicoret.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai kembali mengajukan anggaran bagi berbagai kegiatan terkait ERP pada 2020. “Di 2020 kami mulai ajukan kembali sesuai kebutuhan kita,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Peraturan pembatasan dengan sistem jalan berbayar itu padahal dinilai lebih efektif seandainya dibandingkan dengan perluasan plat nomor ganjil genap.
Baca juga: Dishub DKI: Paling Lama 1-2 Tahun, Ganjil Genap Diganti ERP
Menurut Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Ellen Tangkudung, dengan penerapan ERP, dampak penurunan pengguna kendaraan pribadi mulai lebih terasa.
Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Uji mencoba penggunaannya dikerjakan pada Selasa (15/7/2014).Penerapan jalan berbayar itu justru lebih adil dan realistis. Pada sesuatu sisi tak seperti membatasai orang bagi memakai kendaraan yg telah dibelinya, tapi sang pemilik harus rela menggeluarkan uang yg mungkin jumlahnya tak sedikit ketika melintas di jalur ERP.
Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.“Bila setiap hari mereka harus bayar, mulai ada pola pikir yg berubah bagi naik angkutan umum saja atau mungkin cara lain,” ujar Ellen belum lama ini.
Baca juga: Jadwal Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta
Peraturan ini mengacu pada rencana implementasi dari menajemen dan pencegahan kemacetan dulu lintas, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pasal 78, mulai berlakukan electronic ride price (ERP/jalan berbayar) di dua wilayah Ibu Kota.
ERP di Jalan Merdeka BaratRambu atau pelang ERP sendiri telah berdiri di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut mulai menjadi kawasan pertama di DKI Jakarta yg menerapkan jalan berbayar pertama di Jakarta.
Alasannya, karena jalan itu yaitu koridor ruas jalan ERP yg sesuai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.5 2014, mengenai transportasi.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

