Banyumas Raya
Jakarta – Polisi menegaskan bahwa skuter listrik semacam Grabwheels belum diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau disebut kendaraan bermotor, harus ada izin dari Kementerian Perhubungan. Setelah mendapat izin, maka didaftarkan di Polri agar bisa beroperasi,” jelas Kasubdit Pembinaan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.
Penggunaan otoped listrik atau e-skuter semakin diminati di Jakarta, namun sebagian pihak masih mempertanyakan aspek keamanan dan keselamatan.
Sebelumnya pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan menyampaikan Grabwheels perlu melewati uji tipe di Kemenhub sebelum digunakan di jalan raya.
“Perlu namanya uji tipe, harus dikerjakan dengan Kementerian Perhubungan. Sementara kalau belum jelas macam dan statusnya, Kepolisian harus menghentikan terlebih dulu operasi skuter-skuter listrik,” tegas Azaz.
CEO GrabWheels, TJ Tham sendiri dalam siaran tertulis di Jakarta, Senin (30/9/2019) menyampaikan bahwa keamanan dan keselamatan yaitu unsur utama dalam setiap produk dan fitur yg diluncurkan oleh Grab.
“Oleh karena itu, kalian terus memastikan sisi keamanan dan keselamatan sebelum produk ini akan berjalan,” kata Tham.
Sayang ia tidak menjelaskan soal apakah Grabwheels telah lulus pengujian dari pemerintah via Kementerian Perhubungan atau izin dari kepolisian.
Ia cuma memberikan dua tips berkendara aman di atas Grabwheels. Pertama, kata Tham, adalah mengecek keadaan cuaca.
“Sebelum jalan, cek cuaca dulu,” kata dia.
Memperhatikan cuaca utama buat memulai perjalanan dengan otoped listrik, karena dalam aturan pemakaian otoped, pengguna wajib turun dari otoped saat jalanan turunan curam, jalanan tak rata, dan jalanan basah.
Selain cuaca, pengguna juga perlu memastikan keadaan skuter dengan melakukan pengecekan konsisi gas, rem, level baterai, lampu dan bel.
“Kami juga senantiasa mengingatkan penggunaan helm setiap kali memakai GrabWheels,” kata Tham.
Untuk keamanan dan keselamatan selama di jalan, pengguna Grabwheels hendaknya berkendaraan d sisi jalan dan jangan melawan arah.
Pengguna juga diingatkan bagi merencakan perjalanan sebelum berpergian dan memperhatikan kondisi di sekeliling selama perjalanan. Tidak dianjurkan buat ngebut karena kecepatan otoped listrik dirancang 15 km per jam.
Mendahulukan pejalan kaki, memperhatikan dahulu lintas dan tetap fokus berkendaran jangan memakai ponsel sambil berkendaraan.
“Pastinya, sebelum akan berkendara, pahami aturan keamanan dan keselamatan yg muncul di aplikasi serta memakai helm,” tutup Tham. [tar]
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com