Banyumas Raya
Jakarta – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengingatkan produsen motor listrik PT Indo Jaya Motor yg mulai launching Electronic Vehicle Indonesia atau Elvindo dengan mengunakan nama kitab suci agama Hindu yakni Veda.
Selain Veda sebagai salah sesuatu spesifikasi motor listrik tersebut, Elvindo memakai nama-nama yg dekat dengan unsur keagamaan Hindu. Sejumlah tokoh dalam peradaban Hindu juga turut dijadikan nama produknya seperti Bisma, Arjuna, dan Rama.
“Kami keberatan atas penggunaan nama Veda sebagai salah sesuatu nama produk kendaraan bermotor. Veda (dilafalkan Weda) yaitu nama kitab suci agama Hindu sehingga tak patut dijadikan sebagai nama barang komersil dan diperjualbelikan di pasar. Reaksi yg sama mulai muncul saat nama kitab suci agama yang lain dijadikan nama produk komersial,” kata I Kadek Andre Nuaba, Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, dalam informasi tertulisnya, Rabu (15/1/2020).
Ia menyebutkan, sejak pertama kali muncul keterangan tentang penggunaan simbol agama Hindu sebagai produk kendaraan bermotor sudah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, khususnya umat Hindu Indonesia yg hingga masih selalu terjadi.
“Untuk mencegah terjadinya konflik horizontal, kita menuntut pihak PT Indo Jaya Motor Electric agar mengubah penggunaan nama Veda sebagai nama produk Elvindo,” desak KMHDI.
Sementara Puskor Hindunesia secara lembaga menentang penggunaan simbol, nama dan aksara suci yg digunakan sebagai nama produk ataupun jasa komersial. Ketua Puskor Hindunesia Ida Bagus K Susena mengatakan, pihaknya menjaga kesucian semua yg berkaitan dengan Hindu, sebagai bentuk implementasi dasar spirit ajaran Hindu, yakni Satyam (kebenaran), Siwam (Kesucian), dan Sundaram (Etika, Norma, Keindahan).
Menurut dia, ketiganya selain menjadi spirit juga mencerminkan kompleksitas dan kesempurnaan ajaran Hindu, sebagai Sanatana Dharma, kebenaran abadi semesta.
Siapapun dan institusi apapun di negara ini, lanjutnya, tak dapat dengan seenaknya memakai nama-nama dan simbol yg terkait dengan Hindu. “Dan negara, dalam hal ini wajib memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan umat dan agama Hindu di Indonesia. Sehingga tidak ada yg menyalahgunakannya bagi kepentingan di luar konteks keagamaan.”
“Kami apresiasi penamaan produk motor inovatif itu dengan memakai istilah yg masuk dalam khasanah Hindu, namun dimohonkan agar tak memakai kata atau simbol yg kita sucikan itu,” tegasnya. [*]
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com