Banyumas Raya

JAKARTA, – Kebijakan baru buat industri otomotif telah disepakati oleh segala kementerian terkait. Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kendaraan elektrifikasi di Indonesia disebut cuma tinggal menunggu ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Presiden Jokowi sampai ketika ini mengaku belum menerima draft peraturan tersebut. Meski begitu dipastikan bahwa seandainya memang telah sampai ke mejanya, mulai langsung dipelajari dan disahkan.
“Belum sampai meja saya. Kalau telah sampai di meja saya, ya ditandatangani pasti,” kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada kesempatan terpisah bakal segera melakukan pengecekan kepada pejabat lainnya yg terkait dengan aturan tersebut.
Baca juga: Gaikindo Menanti Terbitnya Peraturan Kendaraan Listrik
“Nanti aku cek kepada menteri yg lain, seharusnya telah tak ada masalah,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, ketika kunjungan Sri Mulyani di pameran otomotif GIIAS 2019 menyatakan bahwa Perpres dan PP telah selesai dan bakal ditandatangani oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Diharapkan, aturan baru itu dapat mengubah iklim industri otomotif dalam negeri.
“Perpres dan PP mulai disampaikan oleh Presiden RI segera, karena segala menteri telah menyepakati dan sudah menandatanganinya,” kata Sri Mulyani di GIIAS 2019, Tangerang, belum lama ini.
Keberadaan regulasi ini, kata Jokowi, tidak cuma sebagai awal pengembangan kendaraan berbasis listrik, melainkan juga kesiapan dari infrastruktur pendukung kendaraan listrik di Indonesia.
“Kita juga dapat menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik ini. Saya kira kedepan seluruh negara mengarah kesana, semuanya,” ucap Jokowi.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

