Banyumas Raya

JAKARTA, – Masyarakat khususnya warga DKI Jakarta yg berencana mengganti kendaraan bagi kebutuhan Lebaran, jangan lupa bagi segera memblokir surat tanda nomor kendaraan ( STNK). Sebab, seandainya tak mobil atau sepeda motor selanjutnya apabila memakai alamat sama mulai terkena pajak progresif.
Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Jadi, motor atau mobil mulai dikenakan pajak progresif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yg sudah terdaftar.
Baca juga: Ingat Mekanisme Tilang Elektronik Agar STNK Tak Diblokir
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, disarankan untuk warga DKI Jakarta, seandainya menjual mobil atau motor bagi segera blokir STNK. Pemilik kendaraan tersebut cukup tiba ke Samsat dengan membawa persyaratan.
“Pemilik kendaraan tersebut cukup melampirkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan blokir kendaraan,” ujar Sumardji saat dihubungi dua waktu lalu.
Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yg dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

