Banyumas Raya

JAKARTA, – Di dunia modifikasi, salah sesuatu bagian yg kerap mendapat perubahan adalah tampilan warna kendaraan. Cara perubahannya mampu memakai cat atau stiker yg ketika ini teknologinya telah semakin menyerupai cat asli.
Tapi bagaimana dengan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut? Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama perubahan warna yg berbeda dengan warna dasar kendaraan termasuk dalam kategori penggantian warna.
“Ini baiknya langsung diurus perubahan surat kendaraanya karena warna telah berbeda. Tidak sesuai dengan keabsahan surat kendaraan. Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan tentu tak sah dan berpotensi buat melanggar peraturan,” ucap Bayu ketika dihubungi Selasa (9/10/2018).
Namun Bayu mengungkapkan selama ini modifikasi yg tak mengganti warna dasar secara keseluruhan tak termasuk dalam penggantian warna. Modifikasi seperti variasi stiker kendaraan yg tak menutup segala badan mobil tidak termasuk kategori pelanggaran.
Baca juga: Beli Ertiga Sudah Tak Inden, Kecuali 2 Warna Ini
Berbeda dengan modifikasi stiker wrap yg ketika ini banyak ditawarkan menutupi segala badan kendaraan. Bila memiliki perbedaan warna dengan warna dasar masuk pelanggaran.
“Kalau stiker tak menutup keseluruhan badan mobil, cuma sedikit, artinya tak mengubah warna kendaraan. Tidak masuk pelanggaran,” ucap Bayu.
Ini mampu dimanfaatkan pemilik kendaraan yg bosan dengan kendaraannya, seandainya ingin penyegaran mampu memilih warna yg sesuai dengan yg tertera di surat kendaraan. Atau divariasikan dengan penggunaan stiker yg tak menutup semua badan kendaraan.
Risiko pemilik kendaraan yg kedapatan ketika razia atau pemeriksaan memiliki warna kendaraan yg berbeda dengan surat kendaraan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama beberapa bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

