Banyumas Raya

JAKARTA, – Toyota C-HR Hybrid yg dijual di Indonesia dibanderol Rp 523.000.000 on the road DKI Jakarta. Harga tersebut masih dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 125 persen.
Selain itu menurut Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.10/2015 tentang bea masuk barang impor, ikut dibebankan sebesar 50 persen.
Menurut Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) perusahaan mulai mempertimbangkan buat melakukan penyesuaian harga. Satu syarat, tergantung isi dari kebijakan peraturan mengenai kendaraan listrik.
“Sekarang ini masih memakai PPnBM yg sekarang. Tetapi aku harus katakan bahwa harga ini masih cukup kompetitif,” ucap Anton di kawasan Senayan, Jakarta.
Baca juga: C-HR Hybrid Jembatan ke Arah Mobil Listrik
Anton menjelaskan, setelah regulasi tentang kendaraan listrik telah resmi dikeluarkan maka perusahaan mulai segera mempelajari bagaimana insentif-insentif yg diberikan kepada produsen dan konsumen.
Toyota C-HR Hybrid“Kalau memang perlu ada koreksi, ya kalian mulai melakukan koreksi. Ada kemungkinan dan kalau memang dapat diturunkan, pasti mulai kalian turunkan,” ujar Anton.
Meski belum mendapatkan insentif dari pemerintah, Anton berharap penerimaan pasar harus positif. Tetapi dia optimistis bahwa mobil berteknologi mesin hibrida secara tren selalu tumbuh, seiring dengan perkembangan zaman.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

