Banyumas Raya

JAKARTA, – Draf Peraturan Presiden (Perpres) Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, rampung dikaji Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) dan resmi diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018.
Sebelumnya kepada , Jumat (12/10/2018), pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, juga sebagai salah sesuatu tim perumusan Perpres kendaraan listrik menyebutkan, Perpres masih tertahan di Kemenperin.
Namun dua hari kemudian, akhirnya kajiannya rampung dan berlanjut ke Kemenko Maritim. Ini yaitu kabar yg telah ditunggu-tunggu, dan seandainya begitu, bukan tak mungkin Perpres dapat cepat dikeluarkan.
Pasalnya kata Agus Pabagio, penerbitannya telah sangat telat dan khawatir Indonesia makin tertinggal dari Thailand dan cuma menjadi pasar saja.
Apalagi ketika ini telah ada kendaraan listrik lokal yg telah dipasarkan seperti Viar Q1, dan ada lagi calon skuter listrik nasional buatan anak bangsa pertama, yg bakal diperkenalkan, Gesits.
Baca juga: Perpres Kendaraan Listrik Tertahan di Kemenperin
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjajal kebolehan calon skuter listrin nasional Gesits di kantor ESDM, Jakarta, Kamis (19/10/2017).Alasan Lama Tertahan
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, dalam proses penyusunan Perpres kendaraan Listrik, diperlukan kajian, koordinasi, dan pembahasan yg intensif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Sehingga buat mengharmonisasikan masukan-masukan yg ada, memang membutuhkan proses pembahasan yg cukup lama, memastikan arah kebijakan mampu dikerjakan dengan sebaik-baiknya, mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” ujar Putu dalam informasi resminya, Rabu (17/10/2018).
Diskusi juga dikerjakan bersama dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).
Selain itu ada institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI). “Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya Gesits, Molina, Apklibernas, dan MAB,” kata Putu.
Sebelumnya, lewat kesepakatan antar kementerian pada April 2018 dahulu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik yg sebelumnya di Kementerian ESDM, dialihkan ke Kemenperin.
“Karena dalam draf Perpres masih terdapat pasal-pasal, khususnya yg terkait dengan Bab mengenai pengembangan industri, yg kalian anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional. Jadi perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yg mengaturnya,” kata Putu.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

