Banyumas Raya

Tokyo – Tim pengacara Carlos Ghosn kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan setelah mantan pemimpin aliansi Renault-Nissan-Mitsubishi itu ditangkap lebih dari tiga bulan di Jepang.
Menurut Pengadilan Distrik Tokyo, ini yaitu pengajuan penangguhan penahanan bagi yg ketiga kalinya dalam tiga bulan, sejak Ghosn ditahan pada November 2018.
Sebelumnya dia telah pengajukan penangguhan penahanan namun ditolak pengadilan. Sedangkan pengajuan kali ini yaitu yg pertama sejak pria 64 tahun itu memiliki tim pengacara baru pada pertengahan Februari lalu.
Meski demikian, seorang asisten pengacara penting Ghosn menolak menjelaskan perbedaan antara pengajuan penangguhan penahanan yg baru dengan sebelumnya.
“Kami tak mampu mengomentari secara detail, termasuk perbedaan dalam pendekatan ketika ini. Kami berencana buat menjelaskan secara rinci pada konferensi pers minggu depan,” katanya kepada AFP.
Tim kuasa hukum Ghosn terdahulu bahkan berupaya keras bagi membebaskan mantan bos Nissan itu dengan jaminan, namun tidak berhasil.
Seorang hakim menyampaikan bahwa penahanan Ghosn yg terus-menerus yaitu hal yg sah, karena dia dianggap dapat saja meninggalkan Jepang dan/atau menghilangkan bukti.
Jaksa juga bersikeras agar Ghosn tetap ditahan, menyusul masih berjalannya penyelidikan atas tiga pelanggaran yg berkaitan dengan kesalahan keuangan.
Di sisi lain, Ghosn membantah tuduhan, bahkan mengecam proses penahanannya di Tokyo.
“Mengapa aku dihukum sebelum dinyatakan bersalah?” kata Ghosn kepada AFP dan harian Prancis Les Echos pada Januari lalu.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com

