Banyumas Raya
JAKARTA, – Melalui kerja sama Ditlantas Polda Metro Jaya dengan PT Jasa Marga, penggunaan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) di jalan Tol mampu dioptimalkan. Yakni, mampu menindak pengendara yg melebihi batas kecepatan.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman, pelanggaran yg tidak jarang terjadi di jalan bebas hambatan dan menyebabkan kecelakaan, merupakan melanggar batas kecepatan. Maka, utama rasanya memberlakukan aturan itu demi menekan potensi kecelakaan.
Pada tahap awal, tilang elektronik ini diberlakukan di ruas jalan bebas hambatan yg berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian, mulai diperluas hingga jalan Tol.
Baca juga: Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Bisa Kena Tilang Elektronik

Secara teknis, sistem penangkapan gambar E-TLE mulai sedikit berbeda dari yg telah diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Di mana, mulai ada kamera tambahan khusus buat merekam kecepatan kendaraan.
“Di ruas jalan tol pada lokasi tertentu, mulai diimplementasikan Speed Camera CCTV yg bisa mendeteksi dan memotret kendaraan yg melebihi ketentuan batas kecepatan di ruas tersebut,” kata Faiza Riani, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga ketika dihubungi , Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Mobil di Luar Plat B Tetap Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

Hasil gambar yg ada di Jasa Marga itu mulai terintegrasi dengan database punya Polda Metro Jaya buat kemudian diproses lanjuti sesuai ketentuan yg berlaku. “Jadi penindakannya nanti di Polda Metro Jaya,” katanya.
Selain itu, terdapat juga rambu-rambu yg dipasang di lokasi ruas jalan Tol yg sudah dilengkapi kamera khusus tersebut. Sehingga pengendara dapat lebih awas.
“Aturan ini masih sedang tahap penyusunan, sedang di bahas. Tapi pada prinsipnya, PT Jasa Marga mendukung penerapan E-TLE di wilayah jalan tol punya Jasa Marga,” ujar Faiza.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com