Banyumas Raya

JAKARTA, – Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134 disebutkan ada tujuh kelompok pengguna jalan yg memiliki hak penting di jalan raya.
Tujuh kelompok tersebut merupakan mobil pemadam, ambulans, kendaraan yg sedang memberikan pertolongan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan tertentu.
Baca juga: Tak Semua Pelek Palang Ideal bagi Ban Tubeless
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, meskipun pada dasarnya telah diatur oleh UU, kelompok tersebut masih mampu dikerucutkan pada beberapa alasan besar, merupakan genting dan penting.
“Misal, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yg sedang bertugas, berada dalam posisi genting. Maksudnya, pemadam hadir bagi mengatasi situasi genting obyek kebakaran yg bukan mustahil mengancam keselamatan jiwa penduduk. Begitu pula dengan ambulans,” kata Edo kepada , Rabu (19/6/2019).
Mobil ambulans punya kepolisian datang di lokasi kejadian ledakan di Pospam Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2019). Terduga pelaku pembawa bom yg terjadi pada Senin (3/6/2019) malam tersebut kritis dan masih mendapat perawatan medis.Baca juga: Rossi Tes Rem Baru Yamaha di Catalunya
Edo mengatakan, selain sisi genting dan penting, mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak penting karena terkait etika. Di mana pengguna jalan seharusnya mengedepankan nurani dan akal sehat.
“Boleh jadi, kendaraan pemadam kebakaran yg sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak penting karena dilandasi situasi genting. Begitu juga dengan ambulans yg berada di urutan kedua sang pemilik hak utama,” katanya.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

