Banyumas Raya

JAKARTA, – Punya mobil tua memang menjadi mengasyikan untuk sebagian kalangan pecinta otomotif di Indonesia. Masalahnya, milik mobil tua biasanya surat-surat atau pajak tahunannya juga tua alias nunggak atau dilupakan. Kalau ini tetap dilakukan, maka ancaman baru bakal muncul, mobil yg tadinya kesayangan dapat berubah menjadi besi rongsok.
Jadi mau ada regulasi baru di Indonesia. Kendaraan bermotor yg nunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian beberapa tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mulai dihapus. Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan buat selama-lamanya, karena tak mulai ada opsi pemutihan lagi di masa depan.
Peraturan itu mulai dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku buat mobil dan sepeda motor.
Misalnya, mobil atau motor yg pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu mulai dihapus dan tak dapat diregistrasi ulang alias menjadi “besi rongsok”.
Kendaraan itu tak mampu digunakan lagi di jalan raya karena statusnya bodong. Oleh karena itu masyarakat diimbau bagi terus taat membayar pajak.
Baca juga: Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus
Lembar Pajak STNKKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan regulasi dan menunggu disahkan. Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, seluruh peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari seluruh wilayah di Indonesia.
“Jadi telah pasti tahun ini mulai kalian terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini mulai berlaku secara nasional,” ucap Halim saat dihubungi , Rabu (3/7/2019).
Secara Undang-undang
Halim menjelaskan, secara aturan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yg bersangkutan itu, mulai diberikan surat peringatan setiap sesuatu bulan sekali ke alamat yg terdaftar, apabila tak ada respons maka polisi milik kewenangan buat menghapus data kendaraan itu.
“Jadi tak mulai mampu didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor dapat taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak,” kata Sumardji kepada , Rabu (3/7/2019).
Buick Special lansiran 1937 yg ikut meramaikan pameran Classic for The Young Generation yg diadakan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) di Maxxbox Lippo Village, Tangerang, Sabtu (31/3/2018). Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

