Banyumas Raya

JAKARTA, – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengaku tengah menyusun regulasi buat ojek online (ojol). Rencananya aturan tersebut bakal rampung dan langsung diterbitkan akhir Maret 2019.
Ada empat aspek yg mulai diatur dalam regulasi tersebut. Mulai dari faktor keselamatan, aturan suspend dari pihak aplikator, kemitraan, dan penentuan tarif.
Menterti Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, soal tarif tak mulai memaksakan berapa angkanya. Namun dipastikan tarif mulai berada pada kisaran yg pantas.
Baca juga: Ada Regulasi, Ojol Legal Sebagai Transportasi Umum?
“Mengenai tarif memang ada risiko, tapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tak memaksakan angkanya nanti mulai berapa, tapi mulai dalam harga yg pantas. Jika dikatakan Rp. 2.400 atau Rp. 2.500 menurut aku cukup, karena taksi itu Rp. 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp. 5.000, bisa-bisa tak laku nanti,” ucap Budi dalam siaran resminya, Senin (18/2/2019).
Secara terpisah, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, menjelaskan bila adanya pengaturan tarif mulai membuat persaingan antar aplikator makin sehat. Selain itu tujuannya juga buat mensejahterakan para pelaku ojek online.
Berangkat dari hal tersebut, Darma menyarankan agar persoalan tarif lebih baik dibuat Rp 5.000 per kilometer. Mengingat ada dua faktor ketat yang lain dalam regulasi yg harus dipatuhi oleh pengemudi, seperti kelengkapan dan kelayakan motor yg mulai digunakan.
Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah menolong bagi berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.“Aplikator itu tarif batas bawahnya Rp 3.100 per kilometer, tetapi aku beda pendapat. Dengan tarif segitu, penumpang menurut aku malah mulai sepi, dahulu ketika baru-baru ojol itu tarifnya Rp 5.000 per kilometer tetap ramai, jadi aku percaya kalau dikasih tarif Rp 5.000 tetap ramai, karena dibutuhkan. Di yang lain sisi pengemudi juga mampu sejahtera,” kata Darma kepada , Senin (18/2/2019).
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

