Wacana Penghapusan Pidana Jika Pejabat Kembalikan Uang Korupsi, Antara Opini Dan Mispersepsi

oleh -1287 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto melontarkan pernyataan yg mengejutkan publik terkait penanganan perkara korupsi. Hal itu ia sampaikan usai penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pada 28 Februari 2018 lalu.

Menurut dia, dalam kesepakatan tersebut, pejabat negara atau daerah yg telah mengembalikan uang hasil kejahatan korupsi, maka tak perlu dipidana.

“Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kalian lihat mungkin masalah ini tak kalian lanjutkan ke penyidikan,” kata Ari.

Penghentian masalah dikerjakan sesuai dengan mekanisme yg sudah disepakati. Penegak hukum mulai terlebih lalu berkoordinasi dengan APIP buat melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yg terindikasi korupsi.

Baca juga : Asal Kembalikan Uang, Pejabat Daerah Terindikasi Korupsi Bisa Tak Dipidana

Jika APIP cuma menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka mulai ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.

Namun demikian, kata dia, oknum pejabat daerah yg terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara yg dikorupsi, maka Polri atau Kejagung mampu mempertimbangkan penghentian masalah yg bersangkutan.

Dianggap mispersepsi

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menganggap tidak masuk akal seandainya ada nota kesepahaman yg diatur sebagaimana disampaikan Ari Dono. Sebab, hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menduga Ari cuma salah memahami poin dalam MoU tersebut.

Aktivis Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo di Jakarta, Rabu (15/11/2017)./IHSANUDDIN Aktivis Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

“Saya melihat antara MoU dengan pernyataan Kabareskrim itu enggak nyambung. Saya rasa salah kutip Kabareskrim,” ujar Adnan ketika dihubungi, Jumat (2/3/2018).

Adnan mengatakan, poin yg disebutkan Ari tak tertera dalam MoU tersebut. Dalam Pasal 7 di MoU, diatur mengenai pemeriksaan investigatif atau penyelidikan. Di poin dua, disebutkan bahwa Kemendagri menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui pemeriksaan investigatif bagi menentukan laporan itu berinidikasi kesalahan administrasi atau pidana.

Baca juga : Kembalikan Uang Tak Dipidana, Bentuk Toleransi kepada Korupsi

Di sisi lain, seandainya Polri dan Kejaksaan menemukan bahwa laporan masyarakat yaitu kesalahan administrasi, maka mulai diserahkan kepada Kemendagri bagi diinvestigasi.

Dalam poin lima, dijelaskan bahwa dianggap kesalahan administrasi seandainya tak ditemukan kerugian negara. Selain itu, seandainya terdapat kerugian keuangan negara dan sudah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK dinyatakan selesai.

Adnan mengatakan, poin tersebut menegaskan pengembalian uang itu ditujukan seandainya ditemukan kesalahan administrasi, bukan penyalahgunaan wewenang. Sebab, terjadinya kerugian negara tidak cuma dapat disebabkan oleh korupsi, tetapi juga mampu karena kelalaian.

“Misalnya, dia sebagai bendahara, pegang uang Rp 500 juta. Tiba-tiba uangnya dicuri orang lain. Itu kan tak dapat masuk kategori menyalahgunakan wewenang,” kata Adnan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.