“TKA Itu Masalah Klasik, Sudah Ada Sejak Pemerintahan Sebelumnya”

oleh -140 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip berpendapat bahwa sebaiknya pihak yg kontra dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA), melihat masalah itu secara proporsional dan obyektif.

Menurut Tavip, Perpres tersebut tidak dapat dikaitkan dengan persoalan serbuan TKA yg masuk ke Indonesia dan dikhawatirkan memperbanyak jumlah TKA yg melakukan pekerjaan kasar.

Ia menilai justru Perpres Penggunaan TKA, dari sisi substansi, bertujuan bagi membatasi masuknya TKA ke Indonesia.

“Perpres ini justru aku lihat ingin membatasi, ingin mengatur supaya jangan sampai ada tenaga kerja asing yg murahan, rendahan kelasnya, itu diterima di Indonesia. Bahwa ada kasus-kasus (masuknya TKA) itu hal yg berbeda yg harus diatasi,” ujar Tavip ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

Baca juga : Soal TKA, Yasonna Laoly Sebut Terlalu Disebar dan Dibesar-Besarkan

Dalam Perpres yg ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret dulu ini disebutkan, penggunaan TKA dikerjakan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja buat jabatan tertentu dan waktu tertentu. Tetapi, hal itu dikerjakan dengan memperhatikan keadaan pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada segala macam jabatan yg tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum mampu diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut bisa diduduki oleh TKA

Dalam perpres ini juga disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yg memakai TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yg disahkan menteri atau pejabat yg ditunjuk.

Tavip mengakui memang ada dua perkara atau penyimpangan terkait TKA yg masuk ke Indonesia. Namun, masalah itu muncul karena lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

Baca juga : KSP Sebut Perpres Nomor 20/2018 Perjelas Mekanisme Penggunaan TKA

“Kalau kabar adanya serbuan jutaan TKA itu hoaks-lah. Bahwa ada dua perkara itu pasti, sejak lama itu telah ada. TKA itu kan persoalan klasik. Sejak zaman pemerintahan sebelumnya juga itu telah ada,” kata Tavip.

Di sisi lain, lanjut Tavip, pihak pengusaha biasanya enggan buat memberikan pekerjaan-pekerjaan kasar kepada TKA.

Sebab, menurut Tavip, biaya yg harus dikeluarkan oleh pihak pengusaha mulai sangat besar seandainya mempekerjakan TKA.

“Tidak mungkin lah pekerjaan kasar itu diberikan kepada TKA karena biayanya sangat mahal, harus menyediakan mess dan yang lain sebagainya,” ucapnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.