Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
BADAN Gizi Nasional atau BGN telah merampungkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, salah satu ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut ialah terkait waktu memasak makanan.
Dalam Perpres tersebut, dia menjelaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG tidak lagi diperkenankan untuk memasak menu MBG di bawah pukul 24.00. BGN, hanya mengizinkan SPPG untuk memasak menu MBG paling lambat pukul 02.00 setiap harinya.
“Kami berharap aturan waktu memasak tidak berlaku general untuk setiap menu makanan,” kata Kepala SPPG Bendungan Hilir, Denny Abdulah Nugraha kepada Tempo, Ahad, 26 Oktober 2025.
Denny mengatakan, jika peraturan waktu memasak diberlakukan secara menyeluruh untuk semua menu, maka hal tersebut akan menimbulkan kendala di SPPG, terutama dalam urusan pengepakan dan distribusi MBG di pagi hari.
Dia menuturkan, sejauh ini SPPG Bendungan Hilir melakukan kegiatan memasak di bawah pukul 24.00 malam, untuk nasi dan perebusan sayur secara singkat.
“Untuk kondimen lain seperti daging, kami mulai memasak pada pukul 02.00 dini hari,” ujar Denny.
Jika BGN menerbitkan aturan memasak di atas pukul 24.00, kata dia, tentu aturan tersebut akan menghambat proses yang dilakukan. Misalnya, dia mencontohkan, pendinginan nasi yang memerlukan waktu kurang lebih 2 jam.
“Kalau kami paksakan pendinginan menggunakan kipas, itu akan membuat nasi kering dan menurunkan tingkat kelaikan konsumsinya,” kata Denny.
Setali tiga uang dengan Denny, Abdul-bukan nama sebenarnya, salah satu Kepala SPPG di Jakarta Timur mengatakan, peraturan waktu memasak akan menyebabkan gangguan dalam proses distribusi MBG di SPPG.
Dia mencontohkan, umumnya SPPG melakukan proses mencampur daging dengan bumbu di bawah pukul 24.00. Namun, jika BGN meminta SPPG melakukan kegiatan memasak di atas pukul 24.00, tentu proses pengepakan dan distribusi akan mengalami keterlambatan.
“Menu yang disiapkan itu jumlahnya ribuan, tentu ini akan sangat mengganggu kalau peraturan mengharuskan SPPG memulai kegiatan memasak di atas pukul 24.00,” ujar Abdul.
Adapun, berdasarkan hasil investigasi tim BGN, Nanik mengatakan, masih banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan. Kondisi ini berpotensi membuat makanan cepat basi.
Karenanya, dia mengingatkan kepada SPPG untuk melakukan perbaikan, termasuk meminta setiap SPPG untuk melakukan pelapisan epoksi di permukaan lantai dapur agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan maupun tidak licin akibat tumpahan minyak.
“Kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kami tegakkan,” kata Nanik.
Tempo telah menghubungi Kepala BGN Dadan Hindayana terkait dengan penjelasan ketentuan waktu memasak MBG bagi SPPG. Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, pesan dan upaya menghubungi melalui sambungan telepon ke nomor telepon WhatsApp Dadan belum memperoleh jawaban.
Sebanyak 4.000 pekerja PT Feng Tay, pabrik pemasok sepatu merek global Nike yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah dirumahkan. Kondisi...
JAKARTA – Ancaman relokasi industri kembali membayangi sektor manufaktur Indonesia. Dua pabrik komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur dikabarkan tengah mempertimbangkan pemindahan...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan...
SEOUL – Bergabungnya pevoli putri Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dengan Hyundai Hillstate menjadi sorotan besar di Korea Selatan. Kehadiran opposite hitter asal Indonesia...
SACHSENRING, JERMAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, yang berhasil menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan...
BEIJING – Pengadilan di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah dinyatakan bersalah menerima suap senilai...
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara pengadaan...
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang dilakukan...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...
Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, kembali...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan...
JAKARTA – Pemerintah mengungkap penyebab meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa (Kopdes)...