Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani menilai wajar seandainya saksi berstatus tahanan kota yg dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga kini ditahan. Dia berharap hal itu tak dianggap bentuk kriminalisasi.
“Katakanlah dia itu sekarang ditahan menjadi tahanan rutan dari tahanan kota, jangan kemudian ini dianggap kriminalisasi atau upaya menangkap, kan enggak, karena memang ada prosedur yg dilanggar,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Saksi yg dimaksud adalah Rahmadsyah Sitompul. Dia yaitu terdakwa perkara pelanggaran UU ITE di Kisaran, Sumatera Utara.
Baca juga: Status Tahanan Kota Dicabut, Saksi Prabowo-Sandi Asal Sumut Kini Mendekam di Lapas
Saat menjadi tahanan kota, Rahmadsyah malah berangkat ke Jakarta buat menjadi saksi Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Arsul mengatakan, seharusnya kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bertanggung jawab atas kedatangan Rahmadsyah ke Jakarta. Kuasa hukum harus menjalankan prosedur yg membuat saksinya dapat meninggalkan kota sesuai aturan.
“Kalau seseorang itu berada dalam status tahanan kota, maka kan kemudian kalau mau meninggalkan kota kan memang harus minta izin dari siapa yg pada ketika itu melakukan penahanan,” ujar Arsul.
Baca juga: KPU Ragukan Saksi Prabowo-Sandiaga yg Berstatus Tahanan Kota
Adapun, pencabutan status tahanan Rahmadsyah dikerjakan ketika persidangan lanjutan di PN Kisaran, Selasa (25/6/2019). Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.
“Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tak hadir dengan alasan yg tak sah. Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan,” ujar Nelly.
“Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara,” tambah Nelly.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

