Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy’ari, mengatakan, akan hari ini sampai 7 hari ke depan, KPU mulai mengatakan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada peserta Pemilu: partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia mengatakan, laporan itu juga mampu dilihat oleh publik akan tanggal 1 Juni 2019 lewat website resmi KPU.
“Diumumkan KPU di website KPU, karena audit LDK baru diserahkan hari ini, maka tim di peserta KPU, hari ini juga mulai me-resume seluruh hasil auditnya seperti apa, nanti mulai dilaporkan kepada publik melalui website KPU,” kata Hasyim ketika ditemui di Gedung KPU, Sabtu (30/5/2019).
Baca juga: KPU Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye dari KAP
Hasyim mengatakan, hasil audit LPPDK itu terkait kepatuhan peserta Pemilu terhadap laporan mereka seperti sumber dana, sumbangan dari pihak yang lain dan batasan-batasan sumbangan.
Selain itu, pihak yg memberikan sumbangan dana kampanye juga harus dijelaskan indentitasnya dalam laporan tersebut.
“Kemudian kalau ada sumbangan dari pihak lain, itu juga sumbangannya harus sesuai dengan batasan-batasan yg ditentukan. Apakah ada sumbangan yg melampaui batas atau tidak? Itu dilihat kepatuhannya,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Belum Tertib Administrasi
Hasyim menjelaskan, seandainya ada peserta Pemilu melanggar hal-hal teknis dari laporan dana kampanye maka mulai dikenakan sanksi merupakan mengembalikan dana itu ke kas negara.
“Dengan disetorkan ke kas negara, itu yg nanti disampaikan ke KPU,” tuturnya.
Selain itu, buat peserta pemilu yg masih belum mengatakan laporan hasil dana kampanye sesuai batas waktu yg ditentukan, maka mulai dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon terpilih.
Baca juga: Ini Rincian Laporan Dana Kampanye Paslon dan Partai Politik
Namun, hal itu tak berlaku bagi Pilpres karena tak diatur dalam undang-undang. Adapun kata dia, kedua pasangan calon sudah mengatakan laporan dana kampanye.
“Tapi faktanya adalah LDK (pasangan Pilpres) telah disampaikan dan telah di audit dan hasilnya mulai kami sampaikan di website KPU,” pungkasnya.
Dalam waktu bersamaan, Ketua KPU Arief Budiman memanggil partai politik dan perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden buat mengambil hasil audit laporan dana kampanye yg sudah diperiksa KPU.
Baca juga: Kejujuran Jadi Persoalan Mendasar Laporan Dana Kampanye
Partai politik yg sudah selesai dikerjakan audit dana kampanye dan sudah diserahkan oleh KPU adalah, PKB, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKS, Nasdem, Perindo, PBB, PKPI, Berkarya, PSI dan PKPI.
Sementara itu, partai yg masih diperiksa hasil audit dana kampanyenya adalah PDI Perjuangan, Partai Garuda, Gerindra dan Hanura.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

