Banyumas Raya

JAKARTA, – Tiga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Roy Steven, Imam Sutaya dan Kurnia Setiawan mengaku masing-masing mendapat uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 2 juta.
Uang itu mereka peroleh ketika tergabung dalam tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Hal itu mereka akui ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2018). Mereka bersaksi bagi terdakwa Sigit Yugoharto selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK.
“Ada beberapa juta dari Pak Sigit. Katanya bagi THR, uang bagi tiket,” ujar Roy Steven kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Roy, uang tersebut diberikan memakai amplop.
(Baca juga : Cerita Cucup yg Diminta GM Jasa Marga Beli Harley buat Auditor BPK)
Sementara itu, Setiawan mengaku pernah dititipkan dua amplop oleh Sigit. Namun, ia menolak memberikan kepada pihak lain.
“Saya pernah dititipi bagi Roy. Saya menduga uang itu uang pribadi,” kata Setiawan.
Menurut jaksa, uang-uang yg dibagikan itu diduga berasal dari pejabat di PT Jasa Marga Cabang Cawang Tangerang Cengkareng (CTC). Namun, Roy, Setiawan dan Imam tak mengetahui asal-usul uang tersebut.
Mereka pun baru kali itu diberikan uang THR oleh Sigit. Dalam perkara ini, Sigit yaitu ketua tim pemeriksa BPK yg melakukan pemeriksaan di PT Jasa Marga.
Sigit didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga didakwa dua kali menerima fasilitas hiburan malam.
Menurut jaksa, pemberian sesuatu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut terkait pemeriksaan yg dikerjakan terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

