Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar pertemuan pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 bagi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang atas paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Rekapitulasi Provinsi Sumatera Selatan sah,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan menetapkan hasil penghitungan suara dalam pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Rekap KPU 19 Provinsi: Jokowi-Maruf Unggul dengan 37 Juta Suara
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Prabowo-Sandiaga mendapat suara 2.877.781. Sedangkan Jokowi-Ma’ruf mendapat 1.942.987 suara.
Selisih suara di antara keduanya mencapai 934.794 suara.
Jumlah pemilih di Sumsel mencapai 6.061.991 orang. Dari angka ini, sebanyak 4.938.585 pemilih memakai hak pilihnya.
Dari suara yg masuk, di antaranya 117.817 tak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 4.820.768.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

