Banyumas Raya
JAKARTA, – Direktur Eksekutif Institute for Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim berpendapat bahwa mekanisme pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus diatur secara detail.
Menurut Mufti, pemerintah harus memperjelas sampai sejauh mana keterlibatan militer dan kewenangan apa saja yg dimiliki oleh TNI dalam menanggulangi terorisme. Hal ini dikerjakan agar tak terjadi perbedaan tafsir terkait hal teknis pelibatan TNI.
“Perpres-nya (peraturan presiden) diharapkan memberikan deskripsi terhadap kewenangan yg sebenarnya telah ada di UU TNI, khususnya yg terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang),” ujar Mufti ketika dihubungi, Kamis (17/5/2018).
“Pada level tertentu saat gradasinya meningkat pada keamanan nasional, maka dapat diadakan operasi militer perang yg dikhususkan buat terorisme,” tuturnya.
Baca juga: Yang Perlu Diketahui dari Koopsusgab, Gabungan Satuan Elite TNI Tumpas Teroris
Ketentuan pelibatan TNI memang belum diatur secara detail dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme)
Draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menyatakan pelibatan TNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Pasal 7 Ayat (2) UU TNI menyebut, TNI dapat dilibatkan dalam operasi militer selain perang.
Pengerahan kekuatan militer buat operasi selain perang mensyaratkan tiga hal, yakni keputusan politik presiden, situasi kedaulatan teritorial terancam dan komponen negara lainnya menyatakan tak mampu atau tak bisa menangani suatu aksi terorisme.
Ketentuan detail terkait teknis pelibatan TNI mulai diatur dalam peraturan presiden (perpres).
Baca juga: Setara Institute: Koopsusgab TNI Jangan sampai Jadi Teror Baru untuk Warga
Mufti pun menegaskan bahwa mekanisme pelibatan TNI dalam perpres harus sesuai dengan unsur dominan yg dianut dalam RUU Antiterorisme. Dengan demikian, perlu ada akuntabilitas dan pembatasan kewenangan TNI terkait pemberantasan terorisme.
“RUU Antiterorimse kami itu kan unsur dominannya pencegahan, deteksi dini, penindakan dan deradikalisasi,” ucapnya.
“Bisa dibayangkan kalau nanti Perpres ini mulai membolehkan tentara bagi masuk ke mana saja dengan alasan itu kewenangan yg telah ada di UU TNI. Apakah tentara juga mulai melakukan operasi militer selain perang dalam konteks deradikalisasi?” kata Mufti.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com