Banyumas Raya

JAKARTA, – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, DPR tampak sengaja memelihara iklim korupsi. Hal itu kelihatan pada rendahnya partisipasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
“Klaim ini tidak berlebihan seandainya dihubungkan dengan fakta yang lain di mana laporan LHKPN paling minim disampaikan oleh anggota DPR,” kata Lucius, Jumat (29/3/2019).
Lucius menyatakan, rendahnya kesadaran dan kesibukan berkampanye bukan alasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak melaporkan kekayaannya. Alasan yg sesungguhnya, kata dia, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu secara sadar ingin menyembunyikan hartanya.
Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Dewan Perwakilan Rakyat Sebesar 22,88 Persen
“Tetapi justru karena mereka sadar, seandainya harus melaporkan LHKPN sekarang, sangat mungkin mulai terbuka harta yg mereka sembunyikan karena berasal dari sumber ilegal,” ungkapnya.
Lucius mengingatkan, LHKPN seharusnya menjadi pengingat untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar tak melakukan korupsi.
Lucius mengemukakan hal itu ketika menanggapi banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yg ditangkap karena terlibat perkara dugaan korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan memutuskan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik, sebagai tersangka masalah korupsi.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
Uang yg diterima Bowo diduga yaitu suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR. Uang itu juga diduga mulai dipersiapkan bagi dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan “serangan fajar” terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Atas perbuatannya, anggota Partai Golkar itu disangka sudah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Ungkap Ada 27 Instansi dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN 100 Persen
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

