Banyumas Raya

JAKARTA, – Partai Nasdem mengklaim kehilangan sesuatu kursi Dewan Perwakilan Rakyat RI di Daerah Pemilihan Jawa Timur 1. Hal ini terjadi akibat hilangnya sebagian suara Partai Nasdem saat proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Oleh karena itu, Partai Nasdem menggugat hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 yg ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu ( KPU), ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
“Dengan terjadinya kehilangan perolehan suara tersebut di atas, maka Pemohon (Nasdem) kehilangan suara dan mengakibatkan Pemohon akhirnya kehilangan sesuatu kursi Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Timur 1 yg harusnya menjadi punya Nasdem,” kata Kuasa Hukum Nasdem Regginaldo Sultan dalam sidang sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Menurut Regginaldo, awalnya proses perhitungan suara di tiap TPS di wilayah Dapil I Jatim (Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo) berjalan lancar.
Namun, menginjak rekapitulasi di tingkat kecamatan, Nasdem kehilangan suara yg seharusnya menjadi punya mereka.
Baca juga: Dari 260 Gugatan Pileg, Mayoritas Persoalkan Pengurangan dan Penggelembungan Suara
Suara tersebut hilang di sejumlah kelurahan seperti Kelurahan Mojo di Kecamatan Gubeng dan Kelurahan Simomulyo Baru di Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Regginaldo menyebut, pihaknya bisa membuktikan adanya tudingan hilangnya suara ini melalui bukti form C1 Dewan Perwakilan Rakyat RI semua kecamatan di kota Surabaya.
Dalam petitumnya, Partai Nasdem meminta MK buat membatalkan surat keputusan KPU soal penetapan hasil pemilu.
Partai pimpinan Surya Paloh ini juga meminta MK memutuskan hasil perolehan suara yg sesuai dengan data perhitungan Nasdem.
“(Meminta MK) memutuskan hasil perolehan suara yg benar buat pempohon pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat RI daerah Jatim 1 merupakan bagi suara Partai NasDem 95.121 suara,” ujar Regginaldo.
Infografik: Jadwal Sengketa Pilegs di Mahkamah Konstitusi Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

