Banyumas Raya

JAKARTA, – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan mulai menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019). Persidangan direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Karen dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Karena juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar.
Menurut jaksa, uang pengganti harus dibayar dalam waktu sesuatu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka harta benda punya Karen mulai disita dan dilelang.
Baca juga: Karen Agustiawan: Baru Pertama Kali Bisnis Hulu Migas Dianggap Pidana Korupsi
Apabila jumlah harta tak mencukupi, maka mulai diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Karen tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap menciderai tata kelola perusahaan yg benar.
Namun, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Karen didakwa sudah mengabaikan prosedur investasi yg berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Baca juga: Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Karen dianggap menetapkan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yg ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut jaksa, perbuatan Karen itu sudah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen sudah merugikan negara Rp 568 miliar.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

