Banyumas Raya

JAKARTA, — Mahkamah Agung ( MA) kembali menolak pengajuan kasasi yg diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
“Permohonan pemohon tak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tak relevan lagi buat dipertimbangkan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam informasi tertulis yg diterima , Selasa (16/7/2019).
Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tak tepat buat dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).
Dalam informasi tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, merupakan Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Putusan Bawaslu itu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tak mampu diterima.
Menurut MA, obyek permohonan ini telah tak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.
Kemudian, MA juga menolak obyek permohonan Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tanggal 20 September 2018. Ini yaitu dasar hukum penetapan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017. Akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tak pernah ada.
“Dengan demikian, Mahkamah Agung tak berwenang mengadili obyek sengketa a quo. Untuk itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tak diterima,” seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.
Baca juga: Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandiaga ke MA Dinilai Nebis In Idem
Sebelumnya, MA juga sudah memutus masalah pengajuan kasasi yg sudah diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tak dapat dilanjutkan karena pemohon tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Subyek termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.
Selain itu, dengan menyatakan permohonan pemohon tak diterima dan membebankan kepada pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya masalah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Sebelumnya, Prabowo meminta MA menganulir keputusan Bawaslu yg menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistem, dan masif tak mampu diterima.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Menurut MA pada 26 Juni 2019, gugatan tak mampu diterima karena permasalahan legal standing. Saat itu, yg mengajukan bukan Prabowo Subianto melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.
MA juga menilai bahwa yg seharusnya digugat adalah KPU, bukan Bawaslu. Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, obyek permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum adalah keputusan KPU.
Jadi obyek gugatan keputusan Bawaslu tak memenuhi kualifikasi obyek sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

