Banyumas Raya

JAKARTA, – DPR RI mengusulkan partai politik yg menyelenggarakan kampanye pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 agar menyediakan tempat khusus buat anak-anak yg berada di sekitar kawasan kampanye.
Menanggapi itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Pramono Ubaid menyampaikan usulan tersebut patut dipertimbangkan bagi diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.
“Nanti kalian lihat kemungkinannya. Tapi prinsipnya itu adalah usul yg baik yg mampu dipertimbangkan,” ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Menurut Pramono, seandainya benar diatur maka partai politik wajib hukumnya menyediakan tempat tersebut dalam setiap aktivitas kampanye yg dilakukan. “Yang pasti itu nanti mulai membentuk perilaku dan kebiasaan untuk partai politik buat menyediakan tempat di setiap kegiatan kampanye,” kata Pramono.
Baca juga: Komisi II Usul agar Penyelenggara Kampanye Sediakan Tempat Khusus bagi Anak-anak
Selama ini sebut Pramono, cuma sedikit partai politik yg menyediakan ruang laktasi ketika kegiatan kampanye. “Kadang di ruang-ruang terbuka itu tak ada tempat yg memungkinkan ibu melakukan kewajibanya pada anaknya (memberikan ASI),” ujar dia.
Sebelumnya, usul menyediakan tempat khusus buat anak-anak yg berada di sekitar kawasan kampanye pilkada 2018 dan pemilu 2019 tersebut disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Zainuddin Amali.
Menurut dia, usulan ini mampu memenuhi mandat Undang-Undang Perlindungan Anak yg melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye politik. Orangtua seringkali membawa anaknya ketika mengikuti kegiatan kampanye karena alasan tidak mampu meninggalkannya di rumah.
Tempat khusus untuk anak-anak dinilainya mampu menjadi solusi alternatif untuk orangtua bagi menitipkan anaknya. Dengan demikian, anak-anak tidak berkeliaran di area kampanye.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

