Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan tiga tersangka suap terkait penanganan masalah pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018.
Ketiga tersangka itu yakni hakim di PN Balikpapan Kayat yg diduga penerima suap dan beberapa pemberi suap, merupakan Sudarman seorang swasta dan Jhonson Siburian seorang advokat.
“Ditahan bagi 20 hari pertama, Sudarman di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama, Jhonson di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/5/2019), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, KPK memutuskan Kayat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Kayat diduga menerima suap terkait penanganan kasus di PN Balikpapan pada 2018.
Selain Kayat, KPK juga memutuskan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Diduga, penyerahan uang kepada Kayat sebagai fee bagi membebaskan terdakwa Sudarman dari kasus pidana.
Baca juga: Hakim Kembali Terjerat Kasus Korupsi, KPK Minta MA Serius Lakukan Perbaikan Internal
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 227.500.000 dari total Rp 500 juta yg dijanjikan oleh Sudarman.
Kayat, sebagai pihak yg diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Sudarman dan Jhonson Siburian, sebagai pihak yg diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

