Banyumas Raya

JAKARTA, – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan Indonesia termasuk negara pengirim, transit, sekaligus tujuan perdagangan orang.
Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian PPPA, Destri Handayani, ketika membuka kampanye publik bertajuk “Anti Perdagangan Orang” di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
” Perdagangan orang yaitu kejahatan transnasional ya dan Indonesia termasuk sebagai negara pengirim, transit, dan sekaligus tujuan,” ujar Destri.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Terlibat Perdagangan Orang, Ubah Dokumen Calon TKI
Menurut Destri, hal tersebut terjadi karena Indonesia yaitu negara berkembang. Sementara bagi negara maju, umumnya cuma menjadi tujuan perdagangan orang.
Permasalahan perdagangan orang, lanjutnya, memang memiliki hubungan dengan keadaan negara. Masyarakat negara berkembang seperti Indonesia, menjadi obyek dari TPPO dari negara maju.
“Masyarakat Indonesia jadi negara yg memiliki kerentanan menjadi korban TPPO karena menjadi objek untuk negara maju. Masyarakat yg tinggal di wilayah pedesaan, menjadi obyek TPPO karena mereka tak memiliki banyak pengetahuan dan keadaan ekonomi yg rendah,” paparnya kemudian.
Dia menjelaskan, TPPO menjadi tindak pidana kejahatan yg membahayakan karena ada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan. Dari segi proses, TPPO dikerjakan dengan cara perekrutan ataupun penampungan orang.
Baca juga: Kementerian PPPA: 70 Persen Korban Perdagangan Orang Itu Anak dan Perempuan
“Dari segi tujuan, ada unsur eksploitasi oleh pelaku bagi mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Jadi, cari untung dari menjual orang, mampu tenaganya yg dieksploitasi, tubuhnya, dan jasanya. Adapun caranya dapat dengan penipuan dan ancaman kekerasan,” imbuh Destri.
Destri menambahkan, upaya preventif atau pencegahan yaitu salah sesuatu cara memutus mata rantai TPPO. Salah satunya dapat dikerjakan oleh masyarakat dengan kepedulian di lingkunganya masing-masing.
“Kepedulian lingkungan dan masyarakat terhadap sekitarnya perlu dikuatkan kembali. Jangan sampai ada salah sesuatu warga di daerah mereka yg menjadi atau berpotensi menjadi korban TPPO,” jelasnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

