Banyumas Raya

JAKARTA, – Kementerian Dalam Negeri mulai memberikan arahan kepada pemerintah provinsi Aceh menyikapi munculnya wacana referendum Aceh. Kemendagri berharap wacana itu tak dibesar-besarkan.
“Kita ditegaskan bapak Menko Polhukam (Wiranto) sehingga Kemendagri tinggal nanti pemantapan daerah dikerjakan oleh Dirjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum),” ujar Sekretariat Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2019).
“Itu (referendum) enggak usah dibesar-besarkan, telah tak ada apa-apa kok. Pak Menko Polhukan telah tegas soal isu tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Kena Sanksi Hukum karena Wacana Referendum
Sebelumnya, wacana mengenai referendum di Aceh digulirkan oleh Muzakir Manaf yg juga mantan Wakil Gubernur Aceh.
Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah referendum terkait hasil pemilihan umum 2019.
Baca juga: Moeldoko Nilai Isu Referendum Mencuat karena Emosi Sesaat
Di sisi lain, Menko Polhukam Wiranto menyebut bahwa istilah referendum telah tak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia.
Menurut dia, wacana referendum di Aceh telah tak relevan karena tak ada payung hukum yg mengatur tentang berlakunya referendum di Indonesia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

