Banyumas Raya

JAKARTA, – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati berpotensi dikenakan pasal makar terkait perkara dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara oleh kepolisian. Dalam perkara ini, Habil menjadi tersangka penyandang dana.
Berdasarkan informasi polisi, Habil berperan memberikan uang sejumlah Rp 150 juta buat membeli senjata kepada tersangka lain, merupakan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Senjata itu diduga mulai digunakan buat membunuh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Selain itu, Habil juga diduga penyandang dana aksi unjuk rasa yg berujung rusuh di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 21-22 Mei 2019.
Kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Habil rupanya mengakui bahwa dirinya memang memberikan uang kepada Kivlan Zen. Namun, Habil tak mengetahui uang tersebut mulai digunakan bagi membeli senjata.
Menurut Yusril, Habil cuma mengetahui bahwa yg diberikan mulai dipakai buat membiayai aksi demonstrasi.
“Jadi kalau dari versinya Pak Habil, beliau mengakui memberikan sumbangan dana bagi melakukan kegiatan. Kegiatan apa, beliau tak mengetahui detail, kegiatan unjuk rasa seperti itu,” ujar Yusril dalam wawancara ekslusif dengan di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Selasa, Kivlan Zen Kembali Diperiksa soal Uang dari Habil Marati
“Tapi menurut Pak Habil, beliau tak mengetahui dan tak bermaksud agar uang yg disumbangkannya itu buat membeli senjata. Senjata itu kemudian mulai digunakan bagi (perencanaan) membunuh dua tokoh di negara kalian ini,” lanjut dia.
Di sisi lain, penyidik kepolisian meyakini kemungkinan Habil mengetahui uang itu mulai digunakan buat membeli senjata dan membunuh pejabat tinggi negara, selain buat mendanai demonstrasi. Hal itu diketahui pihak penyidik dari pengumpulan alat bukti dan informasi para saksi.
Kendati demikian, Yusril belum mau memberikan penilaian pendapat siapa yg bisa dianggap benar, kliennya atau penyidik. Yusril yg juga yaitu pengacara pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, mengaku masih menggali fakta-fakta guna mencari kebenaran materiil.
“Jadi dengan begitu, aku mencoba mengumpulkan keterangan itu secara seimbang. Sementara ini, aku tak menyampaikan bahwa Pak Habil benar atau penyidik benar. Karena aku sebagai advokat aku coba buat menggali dari fakta-fakta. Karena ini perkara pidana, yg dicari adalah kebenaran materiil,” kata Yusril.
Pasal makar
Meski kliennya berpotensi dikenakan pasal makar, Yusril percaya hal itu justru mulai menimbulkan perdebatan. Pasalnya hingga ketika ini, Indonesia masih memakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari terjemahan hukum Belanda yg tak resmi.
Sementara dari segi hukum, kata makar atau ‘anslaag’ dalam bahasa Belanda sendiri tak mampu diartikan sesederhana membunuh pejabat negara.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

