Banyumas Raya

JAKARTA, – Jagat media sosial dihebohkan oleh masalah perkawinan sedarah antara sepasang kakak bernama Ansar dan adik bungsunya di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasus itu runyam tatkala HN, istri sah Ansar, melaporkan perkawinan itu ke ke Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019). Sebab, Ansar dilaporkan berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.
Lantas, apakah perkawinan sedarah antara kakak dan adik bisa dikenakan pidana?
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perkawinan sedarah memang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 huruf b, yg berbunyi:
“Perkawinan dilarang antara beberapa orang yg berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping merupakan antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya”.
Baca juga: Pernikahan Sedarah Asal Bulukumba, Sepupu Jadi Wali Nikah hingga Niat Kabur ke Australia
Kendati dilarang dalam UU Perkawinan, perkawinan sedarah rupanya tidak dapat dipidana. Menurut Fickar, UU Perkawinan tidak mengatur hukuman pidana buat mereka yg melangsungkan perkawinan sedarah.
” Perkawinan sedarah itu satu yg enggak mungkin dalam UU Perkawinan. Tapi di dalam UU Perkawinan juga enggak ada pidananya, karena UU Perkawinan bukan hukum pidana tetapi hukum administrasi tentang perkawinan,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada , Jumat (5/7/2019).
Fickar menjelaskan, petugas pencatat perkawinan pun dilarang mengesahkan perkawinan sedarah.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 dalam undang-undang yg sama. Oleh karena itu, perkawinan sedarah tak mampu dianggap sah dan tak tercatat oleh negara.
“Pegawai pencatat perkawinan tak diperbolehkan melangsungkan atau menolong melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang ini meski tak ada pencegahan perkawinan,” bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Ayah Kandung Pasangan Pernikahan Sedarah Ingin Kedua Anaknya Dihukum Setimpal
Mengenai laporan yg dilayangkan istri Ansar, Abdul menyebut laporan itu sah-sah saja bila didasari pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
“Suami yg beristri lebih dari sesuatu tanpa izin istrinya itu dapat ada pidananya. Tetapi kalau kawin sedarah itu ga diatur dalam UU Perkawinan,” ujar Fickar.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

