Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menggelar debat keempat untuk kandidat yg bertarung dalam Pilpres 2019 pada Sabtu (30/3/2019) malam nanti. Debat nanti cuma mulai mempertemukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Tema debat keempat merupakan ideologi, pemerintahan, keamanan, dan hubungan internasional.
Debat mulai diselenggarakan di Hotel Shangri La, Jakarta. Media penyelenggara debat antara alain Metro TV, SCTV, dan Indosiar.
Baca juga: Tak Bicarakan Korupsi Pendidikan dalam Debat, Capres dan Cawapres Dikritik
Debat mulai dibagi dalam enam segmen dengan alokasi waktu total 120 menit.
Segmen pertama adalah pemaparan visi-misi kedua capres. Masing-masing capres diberi waktu empat menit buat mengatakan visi-misi mereka.
Berdasar kesepakatan antara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Jokowi mulai lebih dahulu mengatakan visi-misi, dilanjutkan dengan Prabowo.
Pada segmen kedua, Jokowi dan Prabowo mulai menjawab pertanyaan seputar tema ideologi dan pemerintahan. Pertanyaan disusun para panelis dan disampaikan oleh moderator.
Masing-masing diberi waktu beberapa menit bagi menjawab pertanyaan. Keduanya juga diberi waktu 1,5 menit buat saling menanggapi jawaban.
Pada segmen ketiga, peserta mulai diminta menjawab pertanyaan seputar pertahanan, keamanan, dan pemerintahan. Pertanyaan disusun para panelis dan disampaikan moderator.
Alokasi waktu menjawab dan memberi tanggapan sama dengan segmen kedua.
Segmen keempat dan kelima yaitu debat bebas. Kedua capres boleh saling melempar pertanyaan dan menanggapi.
Baca juga: Kedaulatan Energi, yg Tersisa dari Debat Capres
Pada segmen keenam atau terakhir, Jokowi dan Prabowo mulai diminta bagi memberikan pernyataan penutup. Masing-masing diberi waktu beberapa menit.
Aturan debat yg disepakati:
Untuk calon presiden
1. Debat terbuka dengan tema ideologi, pemerintahan, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional dipandu oleh moderator yg dipilih KPU.
2. Pertanyaan kandidat dibatasi seputar visi-misi yg berkaitan dengan tema debat capres dan tak menyerang personal.
3. Kandidat diberikan waktu berbicara dan tak diperkenankan memotong pemaparan kandidat lain.
4. Waktu dimulai ketika kandidat akan berbicara.
5. Moderator mulai menghentikan pemaparan kandidat saat waktu sudah habis.
6. Kandidat diperkenankan membawa alat tulis, catatan dan data yg diperlukan.
7. Kandidat dilarang membawa atribut apapaun yg memprovokasi kandidat yang lain maupun pendukung.
Untuk pendukung
1. Dilarang mengatakan yel-yel atau teriakan selama debat berlangsung.
2. Dilarang memprovokasi kandidat yg berdebat maupun pendukung kandidat lain.
3. Dilarang membawa benda-benda berbahaya.
4. Tim kampanye bertanggungjawab terhadap ketertiban pendukung.
5. Panitia berhak mengingatkan dan memberi tindakan kepada pendukung yg tak mematuhi tata tertib.
6. Segala bentuk protes dan keberatan bisa disampaikan kepada komite damai yg dibentuk KPU.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

