Banyumas Raya
JAKARTA, – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Kamis (5/9/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Muzni mulai diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka perkara pengadaan proyek masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan.
“Yang bersangkutan mulai diperiksa sebagai tersangka masalah tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan,” kata Febri.
Pantauan , Muzni sudah datang di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan segera dibawa ke ruang pemeriksaan.
Baca juga: Bupati Solok Selatan: SK Pengangkatan Dokter Romi Tinggal Tunggu Waktu
Selain Muzni, KPK memeriksa beberapa saksi dalam masalah ini, yakni Direktur Dempo Damko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia Suhandana Pribadi alias Wanda serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan periode 2016-2017 Hanif Rasimon.
“Yang bersangkutan mulai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka MZ ( Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria),” kata Febri.
Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.
Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.
Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
MYK diduga juga sudah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ yg yaitu pejabat di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta,” kata dia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com