Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Senin (27/5/2019) malam.
Saat mulai memasuki mobil tahanan KPK, Sofyan yg telah mengenakan rompi tahanan cuma menegaskan dirinya mulai mengikuti proses hukum yg sedang berjalan.
“Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih banyak ya. Doain saja, ya, terima kasih,” ujarnya singkat.
Sofyan ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
Ia ditahan di Rutan Cabang KPK K-4 yg terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Secara terpisah, penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menyayangkan penahanan kliennya. Alasannya, penahanan Sofyan dikerjakan jelang bulan Ramadhan berakhir.
Soesilo pernah berharap agar kliennya tidak ditahan KPK hingga bulan Ramadhan usai.
“Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien aku di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kita ingin nanti setelah Lebaran, begitu,” kata Soesilo usai mendampingi kliennya.
Terkait materi pemeriksaan kedua, kata Soesilo, kliennya dikonfirmasi soal berbagai rapat dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
“Pertanyaan cuma tiga sampai empat pertanyaan terutama soal sembilan kali rapat dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Idrus Marham. Tetapi belum sampai pada substansinya apa, cuma pertemuan-pertemuan,” katanya.
“Ya tetapi itulah, sangat disayangkan terjadi penahanan saat di akhir-akhir begini, akhir puasa,” sambungnya.
Penetapan tersangka Sofyan yaitu hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Pengacara Sayangkan Sofyan Basir Ditahan KPK Jelang Lebaran
Dalam perkara ini KPK telah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga telah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama menolong Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo buat kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

