Biro Hukum KPK Nilai Ada Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi

oleh -279 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai, ada upaya sistematis melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Secara khusus kepada KPK.

Salah sesuatu bentuk pelemahan itu tampak dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 202 tentang KPK.

“Ini bukan cuma sesuatu keadaan terpisah. Tapi melihat bahwa apa yg terjadi belakangan ini adalah bagian dari sistematis pelemahan terhadap bukan saja KPK, tetapi pelemahan sistematis terhadap upaya pemberantasan korupsi,” kata Rasamala dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: Agus Rahardjo Sebut KPK dalam Bahaya

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-5112’); });

Sesuai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo dua waktu lalu, kata Rasamala, ada 9 hal dalam draf revisi UU KPK yg mampu melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah itu.

“Misalnya, Dewan Pengawas, kemudian ada kewenangan-kewenangan terkait perizinan atas operasi yg dikerjakan KPK harus lewat Dewan Pengawas. Kemudian, keharusan rekrutmen penyelidik yg selama ini dianggap diambil dari sumber yg independen, sekarang dengan revisi tersebut diharapkan diambil cuma dari Kepolisian,” kata dia.

Kemudian contoh lainnya adalah aturan yg mengharuskan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan kasus dan kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kasus yg tak selesai dalam jangka waktu sesuatu tahun.

“Kalau sampai revisi ini jadi diberlakukan, aku pikir KPK jelas tak mulai berproses atau bertindak seperti hari ini. Tidak ada kewenangan kemudian yg mampu mendorong penegakan hukum masalah korupsi dapat seprogresif hari ini,” ujar dia.

Baca juga: Abraham Samad: Revisi UU KPK Boleh Saja, tetapi…

Selain revisi UU KPK, Rasamala menilai, ada tiga peristiwa lainnya yg berkontribusi pada pelemahan KPK. Peristiwa pertama adalah penanganan perkara penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan yg tidak kunjung menemui titik terang.

Menurut Rasamala, polisi belum mampu mengungkap atau menangkap pelaku penyiraman air keras tersebut.

Peristiwa berikutnya adalah pemilihan calon pimpinan KPK yg mendapatkan catatan hingga kritik keras dari berbagai pihak terkait nama-nama calon yg lolos dalam tahapan seleksi.

Baca juga: Dalam RKUHP, Ancaman Pidana buat Koruptor Lebih Ringan

“Kemudian soal RKUHP. Kami sudah mengatakan catatan terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yg kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di Pasal 603 sampai 607, bagaimana konsekuensi dan problemnya terhadap upaya pemberantasan korupsi ke depan,” ujar dia.

“Dari empat peristiwa itu rasanya bukan sesuatu hal yg terlalu berlebihan kalau kemudian kalian memotret sebagai suatu pola yg sistematis dalam upaya melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” tambah Rasamala.

 

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.