Bank Indonesia (BI) mengumumkan rencana penerbitan stablecoin versi Indonesia sebagai bagian dari pengembangan rupiah digital. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa aset digital ini akan berbasis pada Surat Berharga Negara (SBN) sebagai jaminan utamanya.
Perry menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat inovasi keuangan digital nasional.
“Kita akan keluarkan bagaimana sekuritas Bank Indonesia, kita ada versi digitalnya, digital rupiah Bank Indonesia dengan underlying SBN, versi stablecoin-nya nasional Indonesia,” ujarnya dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia & Fintech Summit and Expo 2025 di Jakarta.
Melalui inisiatif ini, BI menegaskan komitmennya untuk mengembangkan tiga pilar utama dalam ekosistem keuangan digital, yaitu perluasan inovasi dan adopsi teknologi, penguatan struktur industri, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan perhatian terhadap penggunaan stablecoin di tanah air.
Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Dino Milano Siregar menyebut otoritas telah menetapkan sejumlah aturan, termasuk kepatuhan terhadap prinsip anti pencucian uang dan pelaporan rutin oleh pelaku industri.
Ia menambahkan, meski belum diakui sebagai alat pembayaran sah, stablecoin dengan aset dasar yang kredibel sudah digunakan sebagai instrumen lindung nilai karena pergerakan nilainya yang relatif stabil.

