Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menambah stimulus fiskal baru untuk merespons meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, lonjakan PHK lebih disebabkan oleh pelemahan permintaan dan terbatasnya akses modal kerja dunia usaha, bukan karena kurangnya stimulus pemerintah.
“Tidak ada tambahan stimulus. PHK terjadi ketika permintaan melemah cukup dalam, itu sudah terjadi sekitar sembilan hingga sepuluh bulan lalu,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menilai penambahan stimulus tidak akan efektif apabila akar persoalan utamanya adalah permintaan yang belum sepenuhnya pulih. Tekanan paling besar, kata dia, dirasakan oleh sektor padat karya yang membutuhkan pembiayaan besar agar bisa bertahan dan berkembang.
“Kalau perusahaan tidak punya akses ke modal kerja, tentu tidak bisa berkembang meskipun permintaan mulai membaik,” jelasnya. Karena itu, pemerintah saat ini fokus menyelaraskan kebijakan fiskal dengan sektor keuangan agar akses pembiayaan bagi dunia usaha tetap terjaga.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa industri tekstil masih menjadi penyumbang terbesar PHK sepanjang 2025. Jumlah pekerja terdampak hampir mencapai 80 ribu orang.
“Industri tekstil masih menjadi kontributor utama PHK. Hingga 2025 ini, jumlahnya hampir 80 ribu orang,” kata Indah.
Ia menambahkan, PHK tersebut terjadi meskipun pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif ketenagakerjaan bagi sektor padat karya. Namun, di lapangan, banyak pekerja yang terkena PHK justru mengalami kesulitan dalam mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Indah, perbaikan implementasi JKP serta penguatan akses modal kerja bagi industri dinilai lebih mendesak dibandingkan menambah stimulus fiskal baru. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu dunia usaha bertahan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja terdampak PHK.


